Proses Kredit di Bank bisa berjalan dengan membutuhkan waktu beberapa bulan ke depan. Ini mengingat, pihak Bank selaku kreditur atau pemberi pinjaman, harus cermat dan teliti dalam melakukan survei, penilaian, dan pengecekan terhadap permohonan pengajuan kredit yang diminta oleh Debitur. 

Terpenting, jika Anda sebagai calon Debitur dari Bank bersangkutan, maka Anda harus bersikap jujur, tertib, dan patuh dengan persyaratan yang diminta oleh Bank sebagai Kreditur. Debitur harus menyiapkan semua berkas dokumen yang diperlukan dan diminta sebagai syarat pengajuan kredit ke Bank, yakni Anda harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Slip Gaji dan Surat Keterangan Profesi Pekerjaan Anda, dan surat dokumen penting lain yang diminta oleh Bank. Selain itu, calon Debitur juga sudah menyiapkan barang-barang berharga yang dimilikinya sebagai barang agunan atau jaminan kepada Bank bersangkutan.

Jenis-jenis Barang Berharga yang Bisa Menjadi Jaminan Kredit ke Bank

Saat ini banyak Bank ataupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan badan finansial lainnya yang memberikan beragam penawaran kredit yang tampaknya mudah kepada masyarakat umum, dan nasabah dari Bank mereka. Hanya pada kenyataannya, Proses Kredit di Bank tidak demikian berjalan sebegitu gampangnya! Ini karena pastinya pihak Bank akan menyeleksi dengan ketat semua calon Debitur mereka. Apakah para calon Debitur itu sanggup menyelesaikan kredit mereka hingga akhir sesuai perjanjian, dan apakah Debitur memiliki agunan atau jaminan barang berharga mereka kepada Bank jika tidak sanggup melunasi pinjamannya?

Hal yang perlu diketahui oleh Anda sebagai seorang calon Debitur, bahwa jaminan atau agunan barang berharga yang bisa diajukan kepada Bank adalah barang-barang berharga milik Anda pribadi, baik bergerak maupun tidak bergerak, mudah dipindahtangankan, dan juga bukan merupakan barang berharga yang bersengketa dan tidak melanggar hukum negara RI.

Jadi untuk mengajukan kredit ke bank, Debitur wajib memiliki jaminan barang berharga. Buat bank ini sangat penting jika seandainya Debitur tidak sanggup membayar hutang atau menyelesaikan pinjaman yang sudah disepakati, maka Bank berhak mengambil jaminan yang dimiliki oleh Debitur tersebut.

Adapun jaminan yang diberikan Debitur terdiri dari 2 jenis, yakni Jaminan Umum dan Jaminan Khusus.

Pengertian dari Jaminan Umum seperti yang disebutkan di Pasal 1131 KUH Perdata bahwa semua barang atau harta yang dimiliki Debitur selaku orang yang mengajukan kredit ke bank secara otomatis menjadi jaminan hutang. Baik itu benda atau barang-barang bergerak maupun tak bergerak, bisa berupa mobil, rumah, uang, tanah, dan barang berharga milik Debitur bersangkutan.

Sedangkan pengertian dari Jaminan Khusus seperti yang disebutkan di Pasal 1131 KUH Perdata bahwa jaminan yang muncul karena adanya perjanjian. Jaminan itu menunjuk khusus kepada barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang diajukan Debitur saat mengajukan kredit ke bank. Debitur bisa melakukan penjaminan barang khusus miliknya berupa tanah, rumah, kendaraan dan sebagainya.

Terpenting juga, jaminan barang berharga milik Debitur itu harus mempunyai nilai harga pasar (appraisal) 125% lebih dari pengajuan pinjaman fidusia atau hak tanggungan.

Jadi agar lancar dan mempercepat Proses Kredit di Bank yang Anda ajukan, maka siapkan berkas dokumen yang berlaku dengan tertib dan siapkan barang-barang berharga milik pribadi sebagai agunan. Semoga Lancar! 


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published.